Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Menteri Keuangan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Senin lalu menerbitkan keterangan pers bersama (KPB) terkait koordinasi dan bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas perekonomian. Konferensi pers itu menyebut kondisi ekonomi Indonesia masih cukup baik dan kuat.
Menanggapi hal tersebut Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier mengungkapkan keterangan tersebut diberikan karena pemerintah menyadari bahwa ada sesuatu yang serius dalam perekonomian Indonesia yang membuat pelaku pasar gelisah, sehingga tidak tradisinya menerbitkan keterangan pers.
"Sayangnya argumentasi dan pernyataan pernyataan yang dikemukakan dalam KPB ngambang dan tidak full disclosuresehingga bagi orang yang mengerti ekonomi seketika saja tahu bahwa KPB itu semacam propaganda untuk menutup kepanikan sekaligus mengantisipasi ancaman krisis," kata Fuad Bawazier dalam keterangannya, Rabu (30/5).
Dia menyebut dengan cara KPB ini Pemerintah telah menyeret atau mencoba berbagi tanggung jawab dengan BI, OJK, dan LPS. Menurut dia ada hal-hal yang tidak disampaikan secara penuh dalam keterangan tersebut. Seperti angka defisit transaksi berjalan yang meningkat pada kuartal I 2018 namun masih lebih rendah dibandingkan kuartal I 2013.
Menurut Fuad, perbandingan harusnya dengan target dan pencapaian tahun sebelumnya yaitu tahun 2017. Selain defisit, begitupun dengan pertumbuhan ekonomi kuartal I 2018 yang hanya disebutkan tumbuh tanpa disebutkan dengan targetnya ataupun tahun sebelumnya.
Menurut dia, angka defisit transaksi berjalan tahun ini 2018 diperkirakan di bawah 2,5% dari produk domestik bruto (PDB). Fuad menjelaskan argumentasi normatif dan formalitas seperti ini juga biasa digunakan pemerintah untuk menjustifikasi defisit APBN yang maksimum 3% PDB dan utang negara yang maksimum 60% PDB sesuai UU Keuangan Negara No. 17 Tahun 2003.
Menurut dia keterangan tersebut tidak memberikan informasi yang semestinya. Ini karena pemerintah juga membandingkan keterpurukan kurs rupiah dengan mata uang Turki dan Brazil, padahal seharusnya pemerintah membandingkan keterpurukan kurs rupiah dengan mata uang sesama negara ASEAN.
Sedangkan terhadap jatuhnya IHSG di BEI disebutkan sebesar 5,98% masih terkendali dan itu karena keluarnya arus modal asing dari pasar saham.
"Sayangnya tidak disebutkan berapa modal asing yang keluar dari pasar saham atau ekonomi Indonesia pada umumnya. Singkat kata, KPB itu lebih tepat disebutkan sebagai permainan kata kata dan kalimat tetapi tidak full disclosure, untuk tidak mengatakan propaganda bohong," ujarnya.
Dia mengaku kasihan dan prihatin pada BI, OJK dan LPS yang harusnya menjalankan sistem keuangan secara independen. Namun kini ketiga lembaga tersebut diajak bertanggung jawab pada kondisi perekonomian pada umumnya.
Pada saat yang bersamaan, dalam dokumen KPB ini juga disebutkan adanya UU No.9/ Thn 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis yang memberikan kewenangan istimewa bagi Pemerintah, BI, OJK dan LPS bertindak dalam hal terdapat ancaman krisis. Kewenangan istimewa ini di perkuat atau dipermudah penggunaannya sebagaimana termuat dalam UU APBN 2018 yang juga sudah kami kritisi karena mengandung semangat moral hazard yang tinggi.
"Jadi bukan tidak mungkin atau cukup berdasar bagi kami yang sering mengingatkan bahwa tahun politik identik dengan tahun krisis ekonomi seperti tahun 1998 dengan skandal BLBI, tahun 2008 dengan skandal Bank Century, dan tahun 2018 dengan skandal "tanyalah pada ahlinya/pemainnya"," ujarnya. (dtf)