Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Bareskrim Polri menghentikan pemeriksaan kasus PSI terkait dugaan iklan kampanye di luar jadwal. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan akan memikirkan langkah terkait sikap KPU yang tidak konsisten.
"Akan didiskusikan langkah apa saja yang kami ambil, terhadap pernyataan yang tidak konsisten," ujar Anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo, di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (31/5).
Ia mengatakan nantinya tidak menutup kemungkinan akan terdapat ketidaktertiban dalam pemilu. Hal ini menurutnya dapat terjadi karena adanya peluang dari KPU.
"Dampaknya akan ada ketidaktertiban, ini akan menjadi prediksi memanfaatkan peluang dari pernyataan KPU, karena tidak masuk dalam kampanye sebab keputusan, yang dikeluarkan KPU," kata Ratna.
Menurut Ratna nantinya partai-partai dapat memasang iklan semaunya. Bila banyaknya partai yang memasang iklan Bawaslu bisa tidak memiliki peluang untuk mendeteksi.
"Dengan keterangan KPU ini, orang akan memasang iklan semampu mereka, dan kami tidak punya peluang untuk mendeteksi," ujar Ratna.
Ratna mengatakan hal ini tidak adil dalam persaingan. Nantinya partai yang memiliki banyak modal dapat memasang iklan lebih banyak.
"Dan akan ada ketidak fair dalam persiangan. Siapa yang punya modal akan yang masang iklan dan yang tidak ada akan kesukitan. Padahal kami ingin asas fairnes," tuturnya.
Sebelumnya Ketua Bawaslu Abhan menerangkan, penyelidikan dihentikan Bareskrim karena ada beda keterangan saat pemeriksaan. Beda keterangan ini diberikan anggota KPU Wahyu Setiawan.
Saat dimintai keterangan di Bawaslu, Wahyu sambung Abhan mengatakan iklan PSI masuk dalam kategori kampanye. Iklan ini--masih menurut Wahyu--dipasang PSI di luar jadwal kampanye.
"Iklan PSI dalam Jawa Pos edisi 23 April 2018 tersebut dapat dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal," kata Abhan.
Keterangan ini berbeda saat Wahyu diperiksa di Bareskrim. Menurut Abhan, Wahyu di Bareskrim mengatakan, peraturan KPU tentang kampanye belum disahkan, sehingga tidak masuk dalam kategori kampanye.(dtc)