Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Video yang menunjukkan nota pengiriman yang dicetak di balik Alquran ramai diperbincangkan. Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan sisa cetakan Alquran yang tak digunakan harus dimusnahkan agar tidak disalahgunakan.
Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag RI Mastuki menerangkan pihaknya telah mengeluarkan edaran tertulis yang dikeluarkan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran (LPMQ). Edaran tertulis itu dikirimkan kepada seluruh penerbit, percetakan, dan distributor Alquran yang intinya menegaskan sisa barang cetakan Alquran yang tak digunakan harus dimusnahkan.
"Surat Edaran tersebut merupakan elaborasi standar pengelolaan sisa barang cetakan. Isi edaran itu antara lain agar sisa bahan cetakan Alquran yang tidak dipergunakan lagi segera dimusnahkan dengan cara-cara yang sesuai untuk menjaga kemuliaan dan kesucian Alquran," kata Mastuki lewat pesan singkat kepada detikcom, Minggu (3/6/2018).
Mastuki menegaskan tujuan dikeluarkannya edaran tersebut agar bahan-bahan sisa cetakan Alquran itu tidak disalahgunakan untuk menodai kesucian Alquran. Dia mencontohkan kasus pencetakan nota di balik lembaran Alquran hingga kasus kertas pembungkus dan terompet.
Pemusnahan sisa bahan cetakan Alquran itu juga tidak sembarangan. Mastuki menyebut pemusnahan sisa-sisa cetakan Alquran itu harus dibakar atau didaur ulang setelah diproses menjadi bubur.
"Sisa bahan cetakan itu bisa berbentuk bahan kertas atau plat. Sisa bahan kertas meliputi sampul, tulisan ayat Alquran, dan bagian yang mengandung tulisan ayat Alquran atau kalimat suci lainnya. Cara memusnahkannya dengan dibakar lalu abunya dilarung ke laut atau dipendam dalam tanah. Sisa bahan kertas juga bisa didaur ulang setelah diproses menjadi bubur kertas," urainya.
Untuk pelat sisa cetakan Alquran, pemusnahannya juga tidak bisa sembarangan. Ayat suci yang tertulis dalam pelat itu wajib dihilangkan.
"Adapun pelat sisa cetakan Alquran, harus dimusnahkan dengan cara menghapus ayat-ayat Alquran di dalamnya agar tidak disalahgunakan. Penghapusan bisa dilakukan dengan menggerinda bagian yang ada ayatnya atau menghapusnya dengan cairan kimia," paparnya.
Mastuki menerangkan untuk memastikan surat edaran itu dijalankan LPMQ secara berkala melakukan pemeriksaan. Jika masih ada temuan atau penyalahgunaan, Mastuki mempersilakan masyarakat untuk melapor ke kepolisian agar ditindaklanjuti.
"Jika masih ada pihak-pihak yang menggunakan atau menyalahgunakan bahan-bahan tersebut, masyarakat dapat melaporkan ke pihak kepolisian agar ada tindak lanjut. Itu sudah ranah hukum. Polisi yang bisa menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," terangnya. dtc