Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut pernyataan yang disampaikan oleh Komisionernya, Wahyu Setiawan, kepada Bareskrim terkait laporan PSI mewakili lembaga dan sudah dipersiapkan sejak lama. Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, pernyataan yang terlontar berubah tergantung dari pertanyaan penyidik.
"Jadi pernyataan di Bareskrim itu bukan sebagai pribadi. Sebab yang diminta memberikan keterangan kan lembaga (KPU)," kata Hasyim di Kantor Kemenkumham, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/6).
Ia kemudian menuturkan, pernyataan yang disampaikan oleh Wahyu kepada Bawaslu dan Bareskrim sama. Namun, ditegaskan oleh Hasyim, jawaban Wahyu kondisional, tergantung pertanyaan yang dilontarkan.
"Saya kira materi untuk memberikan keterangan di Bawaslu dan Bareskrim sama. Hanya saja, tergantung pertanyaan yang diajukan seperti apa. Biarpun materi sudah disiapkan, kalau tidak ditanyakan ya yang bersangkutan tidak menjawab," tegasnya.
Hasyim kemudian mengaku memang sempat bertemu dengan pihak PSI yang saat itu hendak berkonsultasi dengan KPU.
"Kalau ada yang datang ke KPU untuk berkonsultasi ya masa kami tidak melayani?," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Abhan menerangkan, penyelidikan kasus PSI dihentikan Bareskrim karena ada beda keterangan saat pemeriksaan. Beda keterangan ini diberikan anggota KPU Wahyu Setiawan.
Saat dimintai keterangan di Bawaslu, Wahyu sambung Abhan mengatakan iklan PSI masuk dalam kategori kampanye. Iklan ini--masih menurut Wahyu--dipasang PSI di luar jadwal kampanye.
"Iklan PSI dalam Jawa Pos edisi 23 April 2018 tersebut dapat dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal," kata Abhan (31/5).
Keterangan ini berbeda saat Wahyu diperiksa di Bareskrim. Menurut Abhan, Wahyu di Bareskrim mengatakan, peraturan KPU tentang kampanye belum disahkan, sehingga tidak masuk dalam kategori kampanye.(dtc)