Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta -Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik berharap kasus pelanggaran HAM
berat di masa lalu segera dilanjutkan ke tingkat penyidikan oleh
Kejaksaan Agung. Taufan mendesak Presiden Joko Widodo memberikan
instruksi penyelesaian kasus HAM kepada Jaksa Agung M Prasetyo.
"Kami sangat berharap presiden memberikan satu instruksi yang tegas
kepada Jaksa Agung untuk memulai penyidikan dengan membentuk tim
penyidik," kata Taufan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/6).
Taufan menyebut, saat ini Komnas HAM sudah menyerahkan 9 berkas kasus
pelanggaran HAM berat ke Kejaksaan Agung. Di antaranya berkas
Peristiwa 1965, Peristiwa Talangsari 1989, dan Peristiwa Semanggi I
dan II.
"Kami sangat berharap presiden memeberikan satu instruksi yang tegas
kepada Jaksa Agung untuk memulai penyidikan dengan membentuk tim
penyidik," ucapnya.
"Ada 9 berkas yang sudah diberikan kepada Jaksa Agung sejak lama," imbuh Taufan.
Taufan mengatakn, tak ada gunanya jika Kejaksaan Agung dan Komnas HAM
terus-terusan saling melempar berkas. Menurut Taufan, Kejaksaan Agung
punya kewenangan untuk mengumpulkan barang bukti yang lebih kuat
dibandingkan Komnas HAM.
"Menurut kita sebaiknya Jaksa Agung segera membentuk tim penyidik dan
menentukan nasib dari berkas itu, daripada membangun suatu wacana
bahwa kurang ini kurang itu. Menurut kami itu tidak menyelesaikan
masalah," tutur Taufan.
"Lebih baik kalau kemudian segera membentuk tim penyidik. Mempelajari
berkasnya, kalau ada hal-hal yang belum lengkap bisa dilakukan,"
sambungnya.(dtc)