Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) berharap polemik keberatan KPK soal pencantuman delik korupsi dalam RUU KUHP akan segera berakhir. DPR disebutnya akan menyiapkan pasal untuk memperkuat posisi KPK dalam pemberantasan korupsi.
"Kita membuka diri kepada KPK dan menyiapkan pasal-pasal yang memberi penekanan tentang tidak terhapusnya fungsi dan tugas-tugas KPK dalam RKUHP. Bahkan mungkin dipertegas dan diperjelas," ujar Bamsoet di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/6).
"Sehingga kekhususan UU yang dimiliki oleh lembaga-lembaga yang diberi UU lex specialis seperti BNN dan KPK tetap berjalan dan dipertegas di UU KUHP itu tetap berjalan ada dan berjalan sesuai dengan fungsi, dan mengacu pada itu," lanjutnya.
UU lex specialis yang mengatur pemberantasan KPK sendiri diatur dalam UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Maksud tersebut juga telah disampaikan dalam pertemuan di Kantor Menteri Koordinator Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto bersama Panja RUU KUHP, Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yasonna Laoly, yang juga melibatkan pimpinan KPK.
"Menurut saya ini langkah maju. Kalau 1-2 hari kemarin belum ada titik temu, tapi setelah ada pertemuan di Kantor Menkopolhukam ada titik temu. Dab saya berharap dalam satu hari ke depan itu sudah tercapai kesepakatan dan kita punya UU KUHP sendiri dan tidak pakai UU kolonial," kata Bamsoet.
Menurut Ketua DPR itu, pemerintah akan mengakomodasi keinginan KPK. Selanjutnya, masih akan dilakukan pertemuan lanjutan antara pemerintah, DPR dan KPK.
"Ya (mengakomodasi permintaan KPK), nanti pemerintah dan DPR bersama-sama rapat dengan KPK," ucapnya.
Menjawab kekhawatiran KPK soal pelemahan akibat delik pidana korupsi masuk dalam kodifikasi RUU KUHP, Wiranto menggelar pertemuan di kantornya bersama kementerian/lembaga terkait.
Dalam pertemuan Kamis (7/6) kemarin, Wiranto menegaskan tidak ada upaya untuk melemahkan lembaga yang memberantas tindak pidana khusus seperti korupsi, narkotika, dan terorisme. Dia juga menegaskan revisi UU KUHP masih berjalan dan belum final.
"Memang dalam beberapa pembicaraan tadi ditemukan pasal-pasal yang masih harus dimatangkan namanya kan belum sempurna, belum final apa itu masalah sanksi, masalah yang menyangkut delik-delik bersifat tindak pidana masuk ke RKUHP dan sebagainya akan dibicarakan lebih lanjut mana-mana yang belum sesuai. Dengan demikian kita sepakat bahwa akan ada pertemuan-pertemuan berikutnya," kata Wiranto di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.(dtc)