Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. KPK melarang PNS memakai mobil dinas untu mudik Lebaran. Namun, Pemprovsu belum bersikap soal ini dan ada kemungkinan tidak ada larangan. Pasalnya, hingga kini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara/Reformasi Birokrasi belum mengirimkan surat tentang pelarangan penggunaan mobil dinas berplat merah untuk dibawa mudik.
Akan tetapi mengacu pada kebijakan tahun 2017, kemungkinan pada ASN di lingkungan Pemprovsu diperkenankan membawa mobil dinas bepergian mudik. Pertimbangannya adalah terkait keamanan dan pemeliharaan.
"Ini kan liburnya panjang, 12 hari, jadi takut hilang kalau ditinggal mudik di rumah. Mobil itu kan juga perlu dipanasi setiap hari walau tak dipakai, makanya boleh dibawa," kata mantan Plt. Sekretaris Daerah Sumut Ibnu Hutomo menjawab wartawan seusai pelantikan Sekdaprovsu baru, Sabrina, oleh Gubernur Erry Nuradi, Jumat (8/6/2018).
Menurut kalender kerja pemerintahan, hari ini merupakan hari terakhir kerja bagi seluruh ASN. Selama 12 hari seluruh kantor memasuki masa libur bersama guna menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439H selama 12 hari. Guna menempatkan seluruh mobil dinas di satu areal Ibnu mengaku Pemprovsu tidak mempunyai tempat.