Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Pekanbaru - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengendus aroma dugaan korupsi proyek drainase di Dinas Cipta Karya Provinsi Riau. Ini dibuktikan, panitia kelompok kerja (Pokja) menerima suap Rp 100 juta dari perusahaan pemenang lelang.
"Pokja dari panitia lelang Pemprov Riau menerima uang Rp 100 juta dari perusahaan pemenang lelang. Uang tersebut dikembalikan ke kita dan saat ini sudah kita amankan," kata Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pekanbaru, Odit Megonondo kepada detikcom, Jumat (8/6/2018).
Odit menjelaskan, uang suap Rp 100 juta dari pihak pemenang tender sudah diserahkan pada Selasa (5/6). Dengan pengembalian uang tersebut, maka indikasi panitia lelang proyek menerima suap semakin kuat.
"Pokja panitia lelang itu terdiri dari di Dinas Cipta Karya dan panitia lelang Pemprov Riau. Pokja terima suap Rp 100 juta itu artinya, perusahaan dimenangkan dalam lelang proyek karena memberi suap," kata Odit.
Odit menjelaskan, proyek drainase Dinas PU Cipta Karya itu dengan pagu Rp 14 miliar lebih pada tahun anggaran 2016. Setelah dilelang, proyek drainase di Pekanbaru ini senilai Rp 11 miliar lebih.
"PT ini jelang perusahaan yang tidak layak memenangkan tender proyek tersebut. Cuma karena penitia terima suap Rp 100 juta, maka dimenangkan," kata Odit.
Masih menurut Odit, pihaknya masih mengembangkan kasus dugaan korupsi ini. Jaksa yakin, dugaan korupsi tidak hanya dalam proses pemenangan tender.
"Bisa jadi (dugaan korupsi) dalam pengerjaan proyek di lapangan juga terindikasi korupsi. Jadi kami tidak hanya berhenti sampai proses lelangnya saja, pengerjaan proyek kami akan teliti kembali," kata Odit.
Menurut Odit, sejumlah saksi dalam kasus ini sudah dimintai keterangan. Pemeriksaan saksi dari panitia lelang, dan Dinas Cipta Karya.
"Sekarang baru sebatas pemeriksaan saksi terkait uang suap Rp 100 juta itu. Nanti kita kembangkan lagi, nanti kalau ada tersangkanya saya kabari lagi," tutup Odit. dtc