Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Meski libur atau cuti bersama Idul Fitri 1439 H berakhir, kantong para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak akan kempes. Sebab, awal Juli mereka sudah akan menerima pembayaran gaji ke-13. Rencananya, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan bersamaan dengan pembayaran gaji bulan Juli.
"Kalau SPM (Surat Perintah Membayar) gaji 13 masuk bersamaan dengan SPM gaji, maka pencairannya akan bersamaan, yakni gaji ke 13 dan gaji bulan Juli. Uangnya ditransfer pada hari yang sama, " ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ibrahim Ritonga, ketika dihubungi, Sabtu (9/6/2018).
Dia menyebut, jumlah gaji ke-13 yang diterima ASN nantinya akan lebih besar dari gaji bulan Juli. "Kalau gaji kan ada potongan seperti Taspen, perumahan, pajak dan lainnya. Kalau gaji 13 hanya dipotong pajak saja, makanya jumlahnya lebih besar. Pembayaran gaji 13 sama dengan seluruh komponen tunjangan yang mengikat di ASN," paparnya
Dia kembali menegaskan, tidak ada dana khusus untuk membayar gaji ke-13 dari pemerintah pusat. Dana yang dipakai tersebut merupakan sisa-sisa dari Dana Alokasi Umum (DAU). Dari total hampir Rp 126 miliar dana yang ditranfer pemerintah untuk gaji.
"Sama seperti THR, tidak ada alokasi anggaran khusus. DAU yang ada itu dimaksimalkan, kekurangannya ditambahi uang dari APBD. Kalau THR sudah cair dari hari Rabu kemarin," jelasnya.