Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 542 pemerintah daerah (Pemda) sudah mencairkan THR Lebaran untuk PNS, pada 7-8 Juni 2018. Sebelum sampai tahap pencairan itu, beberapa Pemda sempat 'galau', contohnya Pemkot Surabaya dan Pemkab Rembang, karena anggaran THR belum ada.
Menanggapi hal tersebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan kebingungan kepala daerah dalam menyikapi kebijakan pencairan THR dan gaji ke 13 tahun ini adalah langkah hati-hati yang ditempuh.
"Sesungguhnya lebih pada kehati-hatian pemerintah daerah dalam melakukan pergeseran anggaran untuk memenuhi kebutuhan penyedian anggaran THR dan gaji ke 13 dalam jumlah yang cukup," Kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Syarifuddin dalam keterangan resmi, Sabtu (9/6).
Dia menjelaskan terkait dengan pemenuhan kebutuhan penyediaan anggaran THR dan gaji ke - 13 tersebut telah dijelaskan dalam surat Menteri Dalam Negeri No 903/3386/SJ dan No 903/3387/SJ namun beberapa daerah masih terdapat keraguan, yang sesungguhnya surat Menteri Dalam Negeri tersebut telah berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang keuangan daerah.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dengan ditetapkannya PP 18 Tahun 2018 dan PP 19 Tahun 2018, diharapkan pemerintah daerah tidak
ada keraguan lagi. "Diharapkan tidak ada lagi keraguan untuk menyediakan dan mencairkan THR dan gaji ke - 13 bagi Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, DPRD, dan PNSD Tahun 2018 karena telah memilki landasan hukum," imbuh dia.
Syarifuddin mengjelaskan mengantisipasi pemberian THR dan Gaji ke - 13 Tahun 2018 ini, Kemendagri telah mengatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2018 yang ditetapkan pada tanggal 8 Juni 2017.
Intinya dalam Permendagri tersebut daerah diminta menganggarkan dalam APBD 2018 Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 yang diakumulasi dalam jenis belanja pegawai, sebagaimana kebijakan penyediaan anggaran untuk pemberian gaji ke 13 dan gaji ke-14 pada 2016 dan 2017. (dtf)