Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dona (23) dan Doni (22) warga Jalan Mesjid Gang Kongsi, Marindal ditangkap personil Kepolisian Polsek Patumbak dari kediamannya, Jumat (8/6/2018).
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, keduanya diamankan berdasarkan laporan polisi bernomor LP/ /V/2018/Polsek Patumbak, pada 28 Mei 2018 karena telah mencuri 2 unit pagar milik Daman Harahap (39) warga Jalan Kongsi Gang Mekatani Desa Marindal, Kabupaten Deli Serdang.
"Keduanya ditangkap karena mencuri 2 unit pagar milik tukang las," ungkapnya kepada wartawan, Minggu (10/6/2018).
Yaqin menjelaskan, sekitar pukul 14.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Patumbak sudah memantau pergerakan dari kedua pelaku. Namun pada saat itu, keberadaan mereka belum diketahui.
Selanjutnya, ujar Yaqin, setelah menunggu beberapa saat, usai mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku sedang berada di rumah, personil kepolisian kemudian langsung melakukan pengepungan dan penangkapan.
"Setelah ditangkap, kedua TSK di bawa Ke Mako Polsek untuk di lakukan pemeriksaan selanjutnya," pungkasnya.