Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdsily.com - Madiun - Lima narapidana kasus teroris di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun tidak mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun 2018. Kelima orang napi teroris tersebut oleh pemerintah dianggap belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi Idul Fitri.
"Di LP Kelas I Madiun ini ada lima napi teroris. Kelima napi kasus teroris itu tidak ada satupun yang mendapatkan remisi. Untuk napi teroris tidak ada usulan itu," jelas Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun, Suharman kepada wartawan, Senin (11/6/2018).
Suharman menjelaskan, untuk mendapatkan remisi, harus ada sejumlah persyaratan yang dipenuhi. Di antaranya selama melaksanakan hukuman berkelakuan baik dan sudah memasuki waktu untuk mendapatkan masa remisi.
Diketahui saat ini ada lima napi teroris yang ditahan di Lapas Kelas 1 Madiun, yaitu:
1. William Maksum alias Tio alias Alan bin Ade Suherman (31), pekerjaan guru. Ditangkap Densus 88, Selasa, 7 Mei 2013 di Cipacing, Sumedang, Jawa Barat. Memegang peranan penting terkait kegiatan terorisme dan dihukum 12 tahun penjara.
2. Andi Al Kautsar alias Habib alias Zaki alias Tahami alias Tomy bin Andul Hamid asal Jalan Lasindrang Lorong Kecamatan Soreang Kota Pare-Pare Sulawesi Selatan. Hukuman 6 tahun penjara.
3. Ibnu Kholdun alias Rifki Sugeng alias Bondan alias Royan alias Gunawan (39) asal Kecamatan Bojo Kabupaten Kendal Jawa Tengah. Terkait kasus terorisme jaringan Poso. Hukuman 8 tahun penjara.
4. Muhammad Agung, pelaku pemboman Makassar, Jalan Antariksa Komplek Peternakan Blok E No 88 Makasar. Hukuman seumur hidup.
5. Abdullah Umamity alias Dullah bin Abdul (36) asal Kecamatan Waisama. Hukuman seumur hidup karena terbukti terlibat melempar granat ke mobil angkutan umum di Batumerah, Ambon, 21 Maret 2005.
Ditambahkan Suharman, tahun ini ada 376 napi di LP Kelas I Madiun yang mendapatkan remisi Idul Fitri 2018, 4 di antaranya langsung bebas.
"Remisi terbagi menjadi dua, ada yang mendapatkan remisi RK-1 atau warga binaan mendapatkan remisi tetapi belum pulang karena masih menjalani sisa pidana sebanyak 372 orang. Sedangkan napi yang mendapat remisi RK-2 atau warga binaan yang mendapatkan remisi dan boleh langsung pulang ada sebanyak empat napi," katanya.
Suharman menjelaskan, untuk saat ini jumlah napi di LP Kelas I Madiun berjumlah 995 orang. Untuk setiap napi, remisi yang didapatkan berbeda-beda. Ada yang mendapatkan 15 hari, 1 bulan, 1,5 bulan, sampai 2 bulan. Napi yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 64 orang, napi yang mendapat remisi satu bulan sebanyak 272 orang, napi yang mendapat remisi 1,5 bulan sebanyak 29 orang, dan napi yang mendapat remisi dua bulan sebanyak tujuh orang. dtc