Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kapolri Jendral Tito Karnavian mengatakan akan melakukan penyelidikan menyeluruh pada kasus kapal tenggelam itu dan menjadi atensinya.
Tito menegaskan akan melakukan pemeriksaan tidak hanya pada nahkoda atau pemilik kapal, hingga ke petugas yang mengeluarkan izin serta operasional kapal berlayar.
Pemeriksaan itu akan dilakukan. Jika ternyata kelalaian mengakibatkan penumpang meninggal dunia dari sang nahkoda. Maka, dia menegaskan nahkoda akan dijadikan tersangka.
"Termasuk jika kelalaian itu dari pemberi izin. Maka akan kita tindak tegas. Ini tidak boleh terulang kembali di kemudian hari di tempat lain," jelasnya saat memberikan keterangan pers di Posko Kapal Tenggelam di Dermaga Tigaras, Kabupaten Simalungun, Kamis (21/06/2018).
Seperti diketahui, untuk izin kapal kapasitas 5 GT (gros ton) oleh Dishub Kabupaten/Kota. 5-300 GT oleh Dishub Sumut dan 300 GT keatas oleh Kemenhub RI.
Untuk itu, Kapolri menegaskan akan menindak siapapun juga yang terbukti lalai yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Termasuk prosedur pemberian izin, sistem hingga tarif serta jumlah penumpang.