Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Sleman - Berkas perkara selebgram Angela Charlie atau Angela Lee, tersangka kasus penipuan bisnis tas impor pekan ini akan dilimpahkan ke pengadilan. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sleman telah selesai menyusun surat dakwaan.
"Satu atau dua hari ini, kemungkinan sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan. Rencana surat dakwaan sudah selesai disusun tim JPU," kata Kasi Pidana Umum Kejari Sleman, Hafidi kepada wartawan, Kamis (21/6/2018).
Setelah pelimpahan berkas perkara nanti, Kejari tinggal menunggu penetapan waktu sidang perdana oleh Pengadilan Negeri Sleman.
"Prosesnya nanti setelah berkas dilimpahkan ke pengadilan, kami menunggu penetapan jadwal sidang perdana serta penetapan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini," ujar Hafidi.
Angela Lee menjadi tersangka kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang bisnis tas impor senilai Rp 12,1 miliar bersama suaminya, David Hardian Sugito. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sleman dan langsung ditahan sejak Februari 2018. Saat ini keduanya berstatus tahanan kejaksaan dan kini Angela dititipkan di Lapas Wirogunan Yogya. Sedangkan David dititipkan di Lapas Cebongan Sleman.
"Penahanan dilakukan terpisah karena sel khusus perempuan hanya ada di Wirogunan. Kalau untuk berkas perkaranya tetap dijadikan satu, dengan dakwaan yang sama," imbuh Hafidi. dtc