Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Jajaran Polres Batubara bersama dengan Polsek Labuhan Ruku mengamankan sebanyak 262 bal pakaian bekas dari salah satu gudang di Desa Dahari Selebar, Kecamatan Talawi, Batubara.
Kapolres Batubara, AKBP Robinson Simatupang di Mapolres Batubara, ecamatan Lima Puluh, KJumat (22/6/2018) mengatakan, penyitaan bal pakaian bekas tersebut hasil penindakan dari jajaran Polres Batubara bersama Polsek Labuhan Ruku pada tanggal 15 Juni 2018 pukul 15:00 wib di sebuah gudang di daerah Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi.
Dikatakannya, penyitaan bal pakaian bekas setelah Polres Batubara mendapatkan informasi dari masyarakat akan banyaknya peredaran narkoba dengan modus memasukkan narkoba kedalam bal pakaian bekas. Dari informasi itu, Polres Batubara membentuk tim untuk mengecek kebenaran ke lokasi yang dimaksud. Sesampai lokasi, tim menemukan 1 unit truk coldiesel tengah mengangkut bal pakain bekas sebanyak 45 bal. Selanjutnya truk bersama sopir langsung diboyong ke Mapolres Batubara guna dilakukan pengembangan.
Dari hasil interogasi sopir inisial H mengaku bal pakain bekas tersebut diangkut dari salah satu gudang didaerah Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi. Dan ia mengaku diperintahkan inisial HB dan IS. Dari hasil interogasi, tim langsung menuju ke gudang yang dimaksud, dan didalam gudang ditemukan sebanyak 157 bal pakaian bekas. Sehingga total barang yang disita sebanyak 262 bal pakain bekas.
"Ini hasil dari laporan masyarakat banyaknya narkoba yang masuk dengan modus dimasukkan kedalam bal pakain bekas, dari hasil penindakan ini kita sita 262 bal pakaian bekas. Setelah ini kita akan bekerjasama dengan BNN dan mendatangkan anjing pelacak untuk memeriksa bal pakaian bekas ini, apakah benar ada narkoba atau tidak," katanya.
Dari penyitaan bal pakain bekas, Polres Batubara menetapkan 3 orang tersangka masing-masing H selaku sopir, HB dan IS sebagai otak pelaku. Terhadap HB dan IS sampai saat ini masih dicari keberadaannya.