Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta
Pemerintah telah menyetujui 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional berkaitan dengan Pilkada Serentak di 171 provinsi. Apa alasannya?
"Alasannya akan ada mobilisasi massa di luar 171 daerah itu, artinya tidak mungkin kalau 171 daerah libur, yang lain nggak libur," tutur Menkopolhukam Wiranto di Mabes Polri, Senin (25/6).
Dengan adanya libur ini, maka perantau yang berada di daerah lain memiliki waktu untuk pulang ke kampung halaman guna menggunakan hak suaranya. Libur untuk 27 Juni 2018 ini tinggal menunggu pengesahan dari Presiden Jokowi.
Wiranto mengatakan libur untuk hari H pencoblosan Pilkada Serentak 2018 ini awalnya merupakan usulan dari KPU.
"Libur baik untuk organisasi swasta maupun pemerintah," tutur Wiranto.(dtc)