Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Polisi membongkar grup terkait penyebaran konten pornografi yang menjadi sel-sel kecil dari grup Loly Candy's. Grup itu terdiri atas anggota yang berasal dari 63 negara.
"Kita jadi begini, kemarin kita melakukan penangkapan yang Loly Candy's yang kasusnya tahun 2017 bulan Maret. Itu kan ditangkap ada empat tersangka. Ada banyak channel, ada 40 channel di mana satu channel itu ada 200 anggota yang tergabung dalam 63 negara," kata Kanit III Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Haerudin di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (25/6/2018).
Haerudin mengatakan Polri langsung berkoordinasi dengan FBI untuk melacak keberadaan anggota tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap tiga pelaku yang berada di Indonesia.
"Setelah itu diolah sama FBI data tersebut dikasihkan kembali ke Polda Metro Jaya dan beberapa negara. Ada beberapa negara yang telah melakukan penangkapan, Chile, Ekuador, Guatemala itu sudah melakukan penangkapan ada 13 orang. Kita, setelah kita dikasihkan lagi data dan kita olah, didapatlah tiga tersangka ini. Jadi pengembangan dari awal," ujar dia.
Haerudin menjelaskan ketiga tersangka berinisial WR, AD, dan IW itu awalnya tergabung di grup Loly Candy's. Mereka keluar setelah admin grup ditangkap dan membentuk grup-grup baru.
"Yang kita pantau ada tiga. Jadi ketika adminnya ketangkap, mereka keluar, nih. Takut. Cuma mereka keluar itu membentuk lagi grup masing-masing. Makanya seperti Pak Kabid bilang, membentuk tuh kecil-kecil," imbuhnya.
Menurut Haerudin, ketiga orang itu tidak kenal satu sama lain. Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka diduga masih sebatas penyebar konten pornografi saja.
"Dia hanya menyebarkan. Admin keluar, masukkan anggota. Tapi tiga ini nggak saling kenal nih, jadi mereka masing-masing membuat grupnya," tuturnya.
Dari penangkapan ketiga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, SIM card, CPU berwarna hitam, router, dan flashdisk. Para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 UU RI Nomor 44/2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 76D, Pasal 81, dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 dan/atau Pasal 76 juncto Pasal 88 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (dtc)