Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Koordinator Tim Advokasi Hukum Paslon (Pasangan Calon) Eramas (Edy Rahmayadi - Musa Rajeckshah) , Abdul Hakim Siagian menyebut bahwa pihaknya akan membawa kasus penyebaran kupon zakat yang dilakukan sehari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439 H sampai ke Kapolri, Jendral Polisi Tito Karnavian.
"Awalnya kami laporkan kasus kupon zakat itu kepada Bawaslu dan Sentra Gakumdu. Mereka bilang itu bukan ranah pidana pemilu, sudah masuk pidana umum, makanya akan kami laporkan kasus ini sampai ke Kapolri," ujar Abdul Hakim Siagian, di Medan, Selasa (26/6/2018).
Abdul Hakim menyakini dengan integritas yang dimiliki oleh Jendral Polisi Tito Karnavian, kasus ini dapat serega terungkap.
"Sudah kita siapkan suratnya ditujukan langsung ke Kapolri, teknisnya apakah kasus ini akan ditangani Bareskrim, itu kita lihat nanti, yang penting kami berharap Kapolri memberi atensi untuk kasus ini," jelasnya.
Abdul Hakim memiliki alasan mengapa kasus ini tidak dilaporkan ke Polda Sumut. "Berdasarkan laporan IPW (Indonesia Police Watch), Kapolda Sumut terindikasi tidak netral di Pilgub Sumut. Mereka itu LSM yang concern untuk melihat kinerja Polisi, jadi itu bahan pertimbangan kita mengapa kasus ini tidak sampai dibawa ke Poldasu, dan dilaporkan ke Kapolri," ujarnya.
Pembagian kupon zakat itu, lanjut Abdul Hakim, dilakukan secara terstruktur dan masif. Sehingga, perlu penanganan serius.
Seperti diketahui sejumlah warga mendatangi posko Eramas di Jalan A Rivai, Medan, Kamis 14 Juni 2018 untuk menukarkan kupon zakat tersebut senilai Rp 500.000. Mereka mengaku mendapatkan kupon tersebut dari empat orang yang mengendarai mobil di kawasan Jalan Aksara, Medan.