Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta
Pemerintah telah menetapkan tanggal 27 Juni sebagai hari libur nasional sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2018. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun mengimbau agar perusahaan memberikan uang lembur kepada pegawai yang masuk.
"Keppres (Keputusan Presiden) yang sudah dikeluarkan Pak Jokowi itu kan menetapkan tanggal 27 itu sebagai hari libur nasional. Kalau hari libur kan kemudian orang dipaksa untuk masuk bekerja berarti dihitung sebagai lembur," kata Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat Pengupahan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) FX Watratan kepada di Jakarta, Selasa (26/6).
Dia mengatakan bahwa ketentuan status lembur dan pemberian uang lembur bagi karyawan yang masuk pada hari libur nasional tertuang dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di sana di jelaskan bahwa kegiatan Pilkada termasuk ke dalam bentuk tugas negara yang harus dijalankan masyarakat.
"Merujuk Undang-Undang 13 dia masuk sebagai hak pekerja untuk menjalankan kewajibannya dalam menjalankan tugas negara. Memang tidak spesifik dikatakan memilih kepala daerah, tapi di situ disebut sebagai menjalankan tugas negara," jelasnya.
Sementara untuk pembayaran upah pekerja sesuai dengan Peraturan Kemenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 11. Di sana juga tertuang aturan pemberian uang lembur pada saat Hari Istirahat Mingguan/Libur Resmi Nasional. Ada pun cara menghitungnya upah lembur berdasarkan pada upah bulanan yang diterima. Cara menghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.
Apabila lembur kerja dilakukan pada saat hari minggu atau hari libur nasional maka perhitungannya adalah sebagai berikut (untuk yang bekerja di perusahaan dengan sistem kerja 7 jam per-hari, 6 hari kerja dalam seminggu/40 jam seminggu):
-Waktu lembur untuk 7 jam pertama ialah 2 kali upah per jam. Cara perhitungannya ialah 7 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan.
-Waktu lembur untuk jam ke-8 ialah 3 kali upah per jam. Cara perhitungannya 1 jam x 3 x 1/173 x upah sebulan.
-Waktu lembur untuk jam ke-9 s/d jam ke-10 ialah 4 kali upah per jam. Cara perhitungannya 1 jam x 4 x 1/173 x upah sebulan.
Bila mengacu pada perhitungan tersebut, maka seseorang yang memiliki gaji Rp 4.000.000 per bulan dan bekerja di hari libur nasional selama 7 jam, mendapatkan yang lembur 7 jam x 2 x 1/173 x 4.000.000 ialah Rp 323.700.
Sementara, bekerja di hari libur nasional selama 8 jam, mendapatkan yang lembur 7 jam ialah Rp 323.700 ditambah upah kerja jam ke-8 yang dihitung 1 jam x 3 x 1/173 x 4.000.000= Rp 69.364 ialah Rp 393.064.
Sementara untuk waktu lembur jam ke-9 hingga jam ke-10 ialah 4 kali upah per jam, yakni 1 jam x 4 x 1/173 x 4.000.000 maka Rp 92.485. Dengan begitu Rp 393.064+ Rp 92.485 = Rp 485.549.
Namun, ada perusahaan kerap memberikan upah lembur yang sama rata dengan para pekerjanya, atau dengan kata lain tidak dihhitung berdasarkan komponen upah bulanan. Padahal, setiap pekerja tersebut memiliki upah bulanan yang berbeda-beda. Bila demikian, maka pemberian uang lembur tersebut tak mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Itu (pemberian lembur) yang salah," kata Watratan.(dtf)