Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pasca menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, kini Polda Sumatera Utara (Sumut) tengah meluaskan penyidikannya. Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, bahwa ditemukannya kelalaian dalam melakukan pengawasan. Karenanya saat ini pihaknya bakal membidik Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir, NS (Nurdin Siahaan) sebagai tersangka baru.
"Memang arahan pasti ada kesana (tersangka). Karena berkaitan dengan kewenangan dan tanggung jawab termasuk kelemahan dalam pengawasan," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (26/6/2018).
Paulus menduga, unsur kelalaian itu terjadi karena tidak berjalanannya regulasi yang seharusnya menjadi ketetapan dalam keselamatan penumpang.
"Seharusnya regulasi itukan di cek and ricek, kemudian diawasi. Tapi nampaknya itu semua sebagaimana dugaan penyidik tidak diatur didalam regulasi itu sendiri. Larangan itu ada, batasan itu ada, tapi mereka tidak melarang dan memberikan pengawasan secara ketat sesuai dengan fungsinya masing-masing," jelasnya.
Paulus mengakui, jika selama ini pengawasan terhadap perkapalan di Danau Toba masih lemah. Itu dikatakannya setelah pihaknya melakukan pertemuan dengan dinas, pemilik kapal dan regulator yang menyatakan ada banyak persoalan dalam pengangkutan.
"Misalkan saja kapal sejenis 17 GT tidak boleh mengangkut sepedamotor. Tapi kenyataanya, sarana dan prasarana cuma itu," terangnya.
Namun begitu, sambung Paulus, pihak kepolisan seluruhnya menyerahkan kepada proses pengadilan untuk pengungkapnya. "Saat ini, sudah 10 sampai 16 orang yang kita periksa sebagai saksi," pungkasnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samosir, Nurdin Siahaan saat dikonfirmasi medanbisnisdaily.com mengaku dirinya sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian dan status hukum (tersangka-red) dirinya dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun belum ada.
Sebelumnya, Senin (25/6/2018) Polda Sumut telah menetapkan nakhoda sekaligus pemilik kapal Poltak Soritua Sagala, Pegawai Honor Dishub Samosir anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang, PNS Dinas Perhubungan Samosir Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra, serta Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Penyebrangan (ASDP) Samosir Dishub Provsu Rihad Sitanggang, sebagai tersangka.
Artikel ini sudah mengalami penyuntingan pada pukul 19:12 WIB dengan memasukkan konfirmasi dari Kadishub Samosir, Nurdin Siahaan.