Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut menemukan pelanggaran yang dilakukan petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Medan pada hari pemungutan suara Pilgubsu 2018, Rabu (27/6/2018).
Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan mengatakan, khusus di Medan, penemuan yang paling menonjol adalah adanya petugas KPPS yang menghalang-halangi masyarakat menggunakan hak pilih.
"Ada petugas KPPS di beberapa TPS di Kecamatan Medan Johor dan Medan Amplas yang melarang pemilih menggunakan hak pilih hanya karena tak membawa formulir C6," katanya.
Padahal, menurut laporan yang dia terima, para pemilih yang tak kebagian C6 itu telah membawa e-KTP sebagai salah satu syarat untuk bisa memilih. "Tapi petugas tetap melarang," ungkapnya.
Akibatnya, ada banyak pemilih di beberapa TPS di sana tak bisa menggunakan hak suaranya dalam Pilgubsu 2018 kali ini.
Laporan ini pun tengah diproses pihaknya karena diduga telah melakukan perbuatan yang mengandung unsur pidana. "Sesuai aturan yang ada, menghalangi orang lain menggunakan hak pilih merupakan perbuatan pidana," tegasnya.