Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) mengajukan penghapusan biaya regulated agent (RA) di seluruh bandara di Indonesia.
Ketua Umum GPEI, Khairul Mahalli, mengungkapkan, tarif RA di seluruh bandara di Indonesia cukup mahal, sehingga menyebabkan biaya logistik membengkak. "Ini membuat biaya operasional perusahaan logistik membengkak," katanya, di Medan, Kamis (28/6/2018).
Padahal, kata dia, RA merupakan tanggung jawab penerbangan, operator pergudangan dan ground handling bandara. Namun, biaya RA yang dibebankan kepada pemilik barang mengakibatkan biaya ekonomi tinggi, rendahnya daya saing produk Indonesia dan biaya logistik yang tidak logis.
Menurut dia, keberadaan RA yang selama ini dijalankan terus menjadi masalah bagi perusahaan logistik karena dinilai terlalu mahal. Sebagai contoh, biaya RA di Bandara Kualamu, Sumatera Utara berkisar Rp1.000/kg. Biaya tersebut belum termasuk administrasi dan PPN. Biaya RA di Kualanamu ditengarai merupakan yang paling tinggi di Indonesia, bahkan di kawasan ASEAN.
Kondisi tersebut tentu membuat biaya pengiriman barang melalui bandara sulit ditekan dan perusahaan sulit bersaing. "Ini yang menyebabkan harga barang di pasar secara tidak langsung menjadi tinggi, karena biaya pengiriman akibat adanya RA juga tinggi," ungkapnya.
Sementara, pemerintah sendiri sejak awal berniat menekan biaya logistik, baik melalui regulasi maupun pembangunan infrastruktur pendukung lainnya. Hanya saja, biaya RA di bandara seolah-olah luput dari perhatian.
"Makanya, untuk memajukan ekonomi berbiaya murah dan mendukung perkembangan dunia usaha, terutama UMKM, kami minta biaya RA di bandara segera dihapus," tegasnya.