Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. KPK memastikan proses hukum sejumlah calon kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi terus berlanjut. Proses hukum bakal tetap berjalan sesuai undang-undang meski tersangka tersebut menang di pilkada.
"Kita sudah melihat ada calon kepala daerah yang jadi tersangka KPK itu ada yang menang mendapat suara cukup banyak di daerah. Tapi ada juga sebagian besar saya lihat tidak dapat suara hingga urutan pertama. Apapun hasilnya, itu adalah suara yang telah diberikan oleh rakyat. Saya kira itu harus dihormati," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (28/6/2018).
"Namun KPK akan memisahkan proses politik tersebut silakan berjalan di koridornya dengan proses hukumnya. Jadi calon kepala daerah yang sudah ditahan ataupun belum ditahan yang sudah jadi tersangka tetap akan kita proses sesuai UU Tipikor," sambungnya.
Febri menyatakan KPK fokus agar para calon kepala daerah yang terpilih memiliki integritas. Ia juga mengatakan KPK fokus terhadap isu politik uang saat pilkada serentak 2018.
"Concern KPK tentu lebih pada agar para pemimpin daerah itu memang adalah pemimpin yang punya integritas dan prosesnya berjalan dengan bersih tidak ada politik uang atau sejenisnya. Namun lembaga yang berwenang tentu KPU, Bawaslu, Kepolisian atau Gakkumdu yang akan memproses itu," ucapnya.
Sebelumnya, ada 9 calon kepala daerah yang juga berstatus tersangka KPK. Salah satunya, Syahri Mulyo berhasil unggul dalam hitung cepat Pilbup Tulungagung.
Syahri dan pasangannya Maryoto Birowo, memperoleh 59,8 persen suara sedangkan rivalnya Margiono-Eko Prisdianto yang diusung sembilan parpol hanya memperoleh 40,2 persen suara. Jumlah itu berasal dari 100 persen suara yang masuk dari hitung cepat yang digelar KPU Tulungagung. (dtc)