Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tarutung. Pasangan calon bupati/wakil bupati nomor urut 2, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat- Frengki Pardamean Simanjuntak (JPT-Frens) dan nomor urut 3, Crismanto Lumbantobing-Hotman Hutasoit menolak hasil Pilkada Tapanuli Utara (Taput) yang digelar pada 27 Juni 2018 karena terindikasi curang. Penolakan disampaikan kedua Paslon dalam konferensi pers, di Tarutung, Jumat (29/6/2018), yang dihadiri partai pendukung, tim pemenangan, advokasi hukum, relawan dan simpatisan.
Ketua tim pemenangan Crismanto-Hotman Hutasoit, Torang Lumbantobing menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang peduli bonapasogit, peduli akan keadilan dan peduli akan kebenaran.
Torang Lumbantobing menyatakan, tujuan dilaksanakan konferensi pers oleh kedua Paslon bupati, tim pemenangan dan advokasi hukum, agar pelaksanaan pesta demokrasi di Taput berjalan dengan adil, jujur dan demokratis.
"Kita melihat proses Pilkada ini, ada yang tidak berjalan dan dijalankan secara benar oleh para pihak maupun oknum-oknum yang terlibat di dalamnya. Oleh karenanya, saya mengimbau dan mengajak Paslon Bupati nomor 3 dan 2, tim pemenangan, tim Advokasi hukum serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyikapi proses pesta demokrasi di Taput," imbuh Torang Lumbantobing.
Kepada insan pers, Torang Lumbantobing menjelaskan, adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara, pengawas Pilkada maupun salah satu Paslon Bupati.
"Kami melihat dan mengamati adanya dugaan kecurangan oleh salah satu Paslon yang sudah terstruktur dan sistematis, yakni diawali dengan pembentukan PPS, Panwas dan termasuk semua elemen-elemen yang menyelenggarakan dan yang mengawasi proses Pilkada Taput,"ujar Torang Lumbantobing, seraya menyebutkan, data kecurangan itu lebih detail akan disampaikan oleh tim Advokasi hukum Paslon nomor 3 Crismanto Lumbantobing - Hotman Hutasoit.
Ketua tim pemenangan Paslon Bupati nomor urut 2, David Hutabarat, menambahkan, banyak kejanggalan yang ditemui pada saat proses penyelenggaraan Pilkada. Semua kejanggalan yang ditemui sudah ditindaklanjuti dengan menyurati Panwaslih Taput dan bahkan membuat tembusan ke Bawaslu, tetapi sampai saat ini tidak ada jawaban.
"Temuan kejanggalan salah satunya yang kita surat Panwaslih dan Bawaslu Pusat, yakni hanya di Taput satu-satunya handtraktor dibagi Pemkab Taput awal tahun 2018. Tetapi ketika DPRD menanyakan kepada Dinas Pertanian dari mana barang itu, siapa rekanan pemenang pengadaan dan siapa kelompok yang menerima, tidak bisa ditunjukkan," beber David Hutabarat.
"Banyak dugaan Intimidasi dan intervensi ke masyarakat yang dilakukan oleh Paslon petahana, camat, para kepala desa, yakni intimidasi tidak mendapat program Keluarga Harapan (PKH) bila tidak memilih petahana. Lalu, setelah aktif dari cuti, petahana menggeser upacara hari kesadaran tanggal 17 Juni menjadi tanggal 25 Juni 2018 dan dirangkai dengan membagi-bagi uang kepada siswa-siswi sekolah yang berprestasi, memberikan santunan kepada korps Korpri yang pensiun dan membagi akta sertifikat kelompok tani,"ucap David Hutabarat.
Adanya penyalahgunaan dan kekuasaan petahana, pungkas David Hutabarat, hal itu diatur dalam PKPU. Ketika petahana menggunakan wewenang, jabatan dan kekuasaannya, itu harus didiskualifikasi. Kedua Paslon bupati dan partai pendukung menegaskan, menolak Pilkada Taput dan hasil-hasilnya.