Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Politisi Partai Demokrat, Amiruddin tidak terima dengan keputusan Pimpinan DPRD Medan yang menghambat proses pergantian antar waktu (PAW) Parlaungan Simangunsong kepada dirinya. Diduga, antara pimpinan DPRD memiliki persekongkolan dengan orang yang akan digantikannya.
Menurutnya, proses PAW merupakan hak mutlak dari Mahkamah Partai. Sehingga proses gugatan lain tidak akan menghambat proses PAW. Sebab, keputusan Mahkamah Partai telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"DPC Demoktat mengeluarkan surat PAW Parlaungan kepada saya itu sudah 3 bulan, ada apa. Makanya atas nama pribadi saya akan laporkan pimpinan dewan khususnya Ketua DPRD Medan, Henry Jhon ke Badan Kehormatan Dewan (BKD)," ujar Amiruddin kepada wartawan, di Medan, Minggu (1/7/2018).
Ketua DPRD Medan periode 2009-2014 itu mengaku sudah mencoba berkomunikasi langsung kepada Henry Jhon dan pimpinan dewan lainnya. "Mereka tidak bilang apa-apa, hanya bilang nantilah, ini ada apa," tanya dia.
Amiruddin juga akan menempuh upaya lain, yakni melaporkan perkembangan kasus ini ke DPP Partai Demokrat dan DPP PDIP atau sikap Henry Jhon.
"Sikap dia (Henry Jhon) sudah memalukan partai," tuturnya.