Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Badan Anggaran (Banggar) dewan perwakilan rakyat (DPR) memberikan persetujuan kepada pemerintah tentang anggaran subsidi energi, penerimaan yang berasal dari PNBP lainnya, hingga defisit anggaran dan strategi pembiayaan untuk tahun 2019.
Hal itu diungkapkan oleh Pimpinan Rapat Banggar Said Abdullah di ruang rapat Banggar DPR, Jakarta, Selasa (3/7).
"Karena ada paripurna, apakah arah kebijakan penerimaan migas, subsidi BBM, defisit dan pembiayaan dapat disetujui," kata Said.
"Setuju," jawab para anggota Banggar DPR.
"Baik bapak ibu, arah kebijakan penerimaan migas, subsidi BBM, defisit pembiayaan dapat disetujui," tambah Said.
Meski sudah memberikan persetujuan, Said meminta kepada pemerintah untuk sungguh-sungguh menyampaikan semua kesepakatan dalam nota keuangan yang akan dibacakan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 16 Agustus 2018.
"Saya minta pemerintah sungguh-sungguh dengan apa yang disampaikan, menjadi catatan penting, kami sungguh berharap akan dilihat pada nota keuangan 16 Agustus," jelas dia.
Banggar DPR bersama pemerintah telah memberikan persetujuan mengenai subsidi energi, asumsi dasar energi serta penerimaan sektor migas.
Untuk subsidi litsrik disepakati sebesar Rp Rp 53,96-Rp 58,90 triliun, sedangkan untuk subsidi BBM tetap diberikan pada Solar sebesar Rp 1.500-Rp 2.000 per liter. Untuk volume BBM bersubsidi sebesar 16-17,18 juta KL, terdiri dari minyak tanah 0,59-0,65 juta KL, lalu minyak solar 16,17-16,53 juta KL. Kemudian untuk volume elpiji 3 kg 6,825-6,978 juta ton.
Tidak hanya itu, empat jurus pemerintah dalam meningkatkan PNBP lainnya pun disetujui. Begitu juga dengan defisit anggaran di tahun depan sebesar 1,6-1,9%. (dtf)