Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan.Tim Pemenangan calon Gubsu/Wagubsu Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas) meminta agar komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, yakni Syafrida Rachmawati Rasahan (ketua), Aulia Andri diberhentikan atau dipecat dari jabatannya. Hal itu terungkap dalam sidang perdana Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas gugatan tim Eramas, di gedung KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Selasa (3/7/2018) malam.
Tim Eramas menggugat Bawaslu Sumut atas terbitnya surat edaran Bawaslu Sumut tentang larangan berceramah bagi calon Gubsu/Wagubsu, tim pemenangan/kampanye dan parpol pendukung di dalam masjid selama masa kampanye Pilgubsu 2018,
Hadir dalam persidangan tersebut juga pemohon dari Tim Eramas yang dipimpin kuasa hukum Adi Mansar. Masing-masing pemohon dan termohon membawa sejumlah saksi.
Sidang dipimpin Hashim Ashari dan Saut Sirait dari DKPP. Syafrida Cs didesak dipecat karena dianggap telah menyalahi dengan menerbitkan surat edaran No 1601 tentang larangan berkampanye di dalam rumah ibadah, di mana didalamnya juga disebutkan tentang larangan berceramah di dalam masjid.
"Apa masalahnya, kenapa Bawaslu melarang berceramah di dalam masjid, kecuali penceramahnya mengarahkan audiens agar memilih pasangan calon tertentu itu baru menyalahi," ujar Adi Mansar.
Pemecatan terhadap komisioner Bawaslu, katanya, khususnya terhadap Syafrida dan Aulia. Syafrida dikatakan telah merekayasa isi surat edaran 1601, di mana disebutkan pembuatannya berdasarkan nota kesepahaman. Adi Mansar menyebutkan nota kesepahaman tersebut tidak pernah ada.
Tentang surat edaran No 1805 sebagai koreksi terhadap 1601, dia mengatakan, pihak Eramas tidak pernah menerimanya. Surat tersebut justru diberikan kepada pihak lain.
"Saya ditanya soal petitum atau tuntutan kepada pihak Bawaslu. Saya meminta agar mereka diberhentikan dari jabatannya," ungkap Adi Mansar.
Sebagaimana tindak lanjut persidangan, Adi Mansar menyatakan sebagai pemohon mereka harus meyampaikan kesimpulannya. Begitu juga halnya dengan pemohon. Sesudah itu DKPP akan membuat konklusi yang berisi keputusan tentang permohonan pemecatan terhadap komisioner Bawaslu Sumut.