Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Susu kental manis kembali jadi perbincangan setelah BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) mengeluarkan edaran terbaru tentang produk tersebut. Ada 4 larangan dalam edaran tersebut, yang ditujukan bagi produk SKM dan analognya.
Nestle merupakan salah satu produsen yang memproduksi krimer, produk yang sejenis dengan susu kental manis, yang diatur juga dalam edaran BPOM. Kepada detikHealth, Direktur Legal and Corporate Affairs Nestle Indonesia, Debora Tjandrakusuma menyampaikan tanggapannya.
"Kami mengetahui surat edaran tersebut. Tentunya kami akan senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku," tulis Debora melalui email, Kamis (5/7).
"Untuk langkah konkret ke depannya, saat ini kami masih melakukan klarifikasi dengan BPOM," lanjutnya.
Dalam edarannya, BPOM menyebut keempat larangan terkait SKM dan analognya dibuat dalam rangka melindungi konsumen dari informasi menyesatkan. Salah satu poin dalam edaran tersebut melarang penggunaan visualisasi bahwa produk SKM dan analognya (kategori pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi.(dtc)