Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Setelah menjalani pemeriksaan, Kamis (5/7/2018), tersangka kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Sonny Firdaus, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sonny yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Gerindra ditahan selama 20 hari di Rumah Tahan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan dipandang telah memenuhi Pasal 21 KUHAP, maka dilakukan penahanan terhadap tersangka SF," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pernyataan tertulisnya yang turut diterima medanbisnisdaily.com.
Kata Febri, seyogianya bersama Sonny ikut diperiksa dua tersangka lainnya, yakni Helmiati dan Muslim Simbolon. Semasa menjabat sebagaimana anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, ketiganya dituduh menerima suap dari Gatot. Diperkirakan berjumlah Rp 300 juta-Rp 350 juta. Hal itu guna memuluskan keinginannya soal interpelasi dan LKPJ APBD.
Akan tetapi, baik Helmiati maupun Muslim, keduanya sama-sama tidak memenuhi panggilan KPK. Terhadap mereka KPK kembali akan melakukan panggilan pemeriksaan pada 9 Juli 2018
"Kami ingatkan agar para tersangka koperatif dan memenuhi kewajiban hukum untuk hadir di panggilan KPK," tegas Febri.
Kemarin (4/7/2018), tiga tersangka kasus korupsi yang sama, yakni Rijal Sirait, Rooslynda Marpaung dan Rinawati Sianturi juga ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan.
Bersama Fadly Nurzal yang juga sudah ditahan, saat ini sudah terdapat 5 dari 38 tersangka baru aggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang menjadi pesakitan KPK.