Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sejak dua hari lalu pengadilan negeri (PN) Medan dipadati oleh masyarakat yang hendak mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana.
Surat tersebut merupakan salah satu syarat untuk bisa mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.
Pantauan Medanbisnisdaily.com di PN Medan, Jumat (6/7/2018) sore, sejumlah orang hilir mudik dan berganti untuk menyerahkan syarat guna membuat surat keterangan tidak pernah terkena tindak pidana.
Hamdan Simbolon, Wakil Ketua DPW PKB Provinsi Sumut menjadi satu dari sekian banyak calon anggota legislatif yang hendak mengurus surat keterangan tersebut.
Mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih ia terlihat sedang menyerahkan beberapa dokumen yang menjadi persyaratan untuk bisa memperoleh surat keterangan tidak pernah terkena pidana.
"Rencana mau maju caleg DPRD Medan Dapil IV (Medan Area, Medan Denai, Medan Kota, Medan Maimun) dari PKB," ujar Hamdan di PN Medan.
Hamdan menyadari PKB belum pernah mendapat kursi untuk DPRD Medan. Sehingga, dia optimis pada pemilu 2019, PKB bisa mengutus perwakilannya di DPRD Medan.
"Bicara target minimal PKB bisa dapat satu Fraksi di DPRD Medan, tidak ada yang tidak mungkin. Tergantung kedekatan dengan masyarakat itu semua, karena mereka yang akan memilih nanti," imbuhnya.
Seperti diketahui, KPU disegala tingkatan tengah membuka pendaftaran calon anggota legislatif untuk pemilu 2019. Pendaftaran sendiri dimulai 4 Juli dan akan berakhir pada 17 Juli 2018.