Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Kudus - Setelah viral dan diprotes dari warganet, pengelola objek wisata yang batu sungainya dicat juga ditegur oleh pihak Balai Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (Pusdataru) Serang Lusi Juana. Sebab objek wisata Kedung Gong Watu Nganten di Sungai Gelis, Dukuh Krajan, Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog, Kudus, ternyata tidak berizin alias ilegal.
"Di sini (Rahtawu) ada sekitar 22 pengelola wisata sungai belum ada izinnya. Kita harapkan setelah ada kunjungan lapangan ini, akan segera kami tindaklanjuti dengan kegiatan sosialisasi sebagai upaya pemahaman kepada masyarakat terkait izin pemanfaatan sumber daya air. Harapannya setelah kunjungan lapangan ini akan terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan wisata alam dan masyarakat/pengelola mau mengurus izin, baik itu izin pemanfaatan sumber daya air, maupun izin untuk wisatanya," kata Kepala Seksi Pengendalian dan Pendayagunaan Balai Pusdataru Seluna, Syam Sahida Ali Mustofa saat meninjau lokasi wisata Kedung Gong Watu Nganten, Senin (16/7/2018).
Syam menjelaskan kegiatan wisata dan pemanfaatan alur sungai ini ada rekomendasi teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana. Sebab wilayah sungai ini merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
Adapun kegiatan yang memanfaatkan ruang sungai sebagai media, kata dia, harus mendapatkan izin pemanfaatan sumber daya air yang akan diterbitkan oleh Kementerian PUPR. Karena kegiatan wisata alam di sini memanfaatkan alur sungai sebagai media atau menawarkan kondisi alami sungai yang berbatu. Sedangkan bangunan-bangunan penunjang di tepi sungai sebagian besar merupakan tanah kepemilikan yang berada di daerah sempadan sungai dan juga bekas alur sungai lama.
"Bagi yang berada pada tanah kepemilikan harus mendapatkan rekomendasi teknis dari BBWS Pemali Juana. Sedangkan yang berdiri pada tanah negara, atau tanah bekas sungai harus mendapatkan izin pemanfaatan lahan," terangnya.
Disinggung soal batu yang dicat di sungai di lokasi milik Santoso, pihaknya berharap nanti pengelola segera mengembalikan warna alami batu. Mungkin dengan sikat kawat dibersihkan lebih keras lagi.
"Karena ini cat tembok biasa. Kalau disikat dan kena air akan cepat hilang," imbuhnya.
Menurutnya, kandungan kimia pada cat tembok akan merusak lingkungan.
"Bukan batunya kelihatan bagus dan menarik, tetapi kandungan kimia dalam proses pembuatan cat tersebut akan mengganggu kehidupan biota sungai lainnya, seperti ikan," jelas Syam.
Dia juga menegaskan, objek wisata di Rahtawu idealnya memperlihatkan sisi alaminya. Bukan malah mengubah alam seperti halnya mengecat batu.
"Bersihkan cat di batu segera mungkin," pungkasnya.
Sugiono, Kepala Desa (Kades) Rahtawu menambahkan, pihaknya sepakat jika objek wisata di desanya idealnya menampilkan keaslian alamnya. Bukan malah mengubah sisi alaminya.
"Kami meminta agar kembali seperti semula. Teman-teman siap bantu. Supaya kembali aslinya. Ini baru pertama. Sejauh ini, wisata di sini semuanya masih ilegal. Kami berharap legal semua. Sehingga ada kontribusi ke pemerintah," kata Sugiono diwawancarai di lokasi batu sungai berwarna.
Santoso, pengelola objek wisata batu kali yang dicat mengatakan, dia sudah berupaya membersihkan batu yang dicat.
"Saya sudah sikat. Sampai capek tapi belum hilang juga. Saya akan hilangkan cat di batu terus sampai bersih," tutur Santoso.
Dia juga akan menaati peraturan dengan mengurus izinnya biar terlihat tertib ke depannya. Sebab selama ini dia mengaku belum tahu aturan sebenarnya. dtc