Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Trenggalek. Polisi menangkap seorang duda yang diduga menyebarkan foto asusila kekasihnya melalui media sosial. Tersangka langsung ditahan dan dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang WS mengatakan tersangka berinisial GP (25) warga Desa/Kecamatan Gandusari, Trenggalek. Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga foto wanita yang dikirim ke media sosial, tangkapan layar transaksi video serta telepon genggam yang digunkan untuk mengirim foto asusila.
"Jadi antara tersangka dan korban itu sebelumnya pernah menjalin hubungan asmara, namun di tengah jalan hubungan itu kurang baik sehingga menimbulkan kekesalan dan emosi dari pihak tersangka," kata Didit, Selasa (17/7/2018).
Dijelaskan Didit, sebelum kasus penyebaran gambar asusila tersebut dilakukan, tersangka dan korban YT sempat menjalin hubungan asmara, meskipun sang perempuan berstatus istri orang.
Namun dalam perjalannya, hubungan tersebut tidak berjalan dengan baik, korban yang selama ini dekat mulai menjauh dan memilih kembali ke keluarganya sendiri. Hal tersebut langsung memicu kecemburuan dan kemarahan pelaku.
Untuk melampiaskan amarahnya, pelaku menyebarkan sejumlah foto kekasihnya ke media sosial, salah satu diantaranya terdapat foto YT dalam kondisi telanjang bulat. Namun ulah tersangka akhirnya diketahui oleh korban.
"Tidak terima dengan perbuatan pekaku, akhirnya korban melaporan kejadian tersebut ke kepolisian dan kami tindak lanjuti hingga pelaku berhasil kami tangkap," ujar Didit. Perwira menengah ini menambahkan, akibat perbuatannya kini pelaku ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (dtc)