Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Perombakan pejabat eselon II dan wali kota se-Jakarta berbuntut panjang. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang menyelidiki perombakan ini, menyebut sedikitnya ada lima orang yang datang melapor.
"Tidak semua (melapor), hanya sebagian. Mungkin 5-6 orang (melapor)," kata Ketua KASN Sofian Effendi ketika dihubungi, Selasa (17/7).
Pejabat yang dicopot berjumlah 15 orang. Lima orang di antaranya telah dimintai keterangan terkait pelaporan. KASN ingin mengetahui soal sah atau tidaknya proses perombakan tersebut, termasuk apakah ada motif politik di baliknya.
"Kami belum tahu sah atau tidaknya. Apakah alasannya benar, alasan penggantian itu atau prosedur penggantian sudah benar atau belum. Yang intinya nggak boleh pengangkatan seorang pejabat itu karena faktor politik," jelasnya.
Soal sanksi, jika Anies terbukti melakukan pelanggaran berat, bisa saja diberhentikan. Aturan yang dimaksud Sofian adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
"Kalau ini pelanggaran berat, bisa pemberhentian. Kalau kepala daerah bisa pencopotan dari jabatan gubernur. Tapi itu ditetapkan kalau gubernur bukan oleh UU ASN, tapi oleh UU Kepala Daerah. Kepala daerah bisa diberhentikan dari jabatannya kalau melanggar UU," jelas Sofian.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara soal proses pencopotan wali kota. Anies mengatakan, malam sebelum pelantikan, dia menelepon satu per satu wali kota yang diganti.
"Kalau soal pengiriman (WA), tanya (ke yang bersangkutan), ya. Semua wali kota saya telepon satu-satu," kata Anies di Balai Kota, Selasa (17/7).
"Bahkan saya sampaikan kepada semua bahwa karena ini keputusan cepat, fasilitas-fasilitas yang diperlukan, kan mereka tinggal ada yang di rumah dinas atau tidak, saya sampaikan kepada Biro Umum, Tapem (Tata Pemerintahan), semua saya instruksikan fasilitasi agar transisinya itu smooth, saya telepon, bicara semuanya," sambungnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menegaskan apa yang dilakukan sesuai dengan prosedur dan memanfaatkan teknologi perpesanan era kini."(Lewat WA) zaman now, kalau sesuai ketentuan dan prosedur. Dijalankan sesuai dengan apa yang sudah digariskan melalui sistem personalia yang ada di DKI," kata Sandiaga, Selasa (17/7). (dtc)