Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Regulator kebijakan antimonopoli Eropa menjatuhkan denda terhadap Google. Hukuman denda diterapkan karena Google dianggap menguasai pasar sistem operasi mobile secara tidak sehat dengan Android-nya.
Besaran denda yang dijatuhkan pun tak main-main. Seperti dikutip dari Reuters, Kamis (19/7), Google diminta membayar 4,34 miliar euro atau setara Rp 728,7 tiriliun.
Eropa juga memerintahkan Google berhenti memanfaatkan sistem operasi Android miliknya untuk menjegal lawan. Keputusan ini pun membuat Google mengajukan banding.
Hukuman ini hampir dua kali lipat dari rekor sebelumnya, yakni denda sebesar 2,4 miliar euro (sekitar Rp 40,3 triliun) yang wajib dibayarkan Google tahun lalu, setelah layanan pencarian belanja online miliknya dianggap tidak adil bagi para pesaingnya.
Angka denda kali ini setara dengan pendapatan sekitar dua pekan induk perusahaan Google, Alphabet, serta hampir tidak akan mengurangi cadangan kas perusahaannya yang sebesar kuadriliunan rupiah (USD 102,9 miliar).
Namun, dijatuhkannya denda ini disinyalir bisa berdampak pada meningkatnya ketegangan perdagangan di antara otoritas Brussels tempat regulator antimonopoli Eropa bernaung dengan pemerintahan Amerika Serikat di Washington. (dtn)