Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Meda. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mempersilahkan PKB melakukan gugatan ke Badan Membawa Pemilu (Bawaslu) Sumut terkait ketidakikutksertaan mereka di Pemilu 2019 karena tidak mampu melengkapi berkas persyaratan pendaftaran caleg.
Komisioner KPU Medan, Pandapotan Tamba menyebut berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, maka partai politik bisa mengajukan gugatan judikasi ke Bawaslu apabila merasa dirugikan," katanya, di Medan, Jumat (20/7/2018).
Tamba mengatakan, pihaknya siap pastinya menghadapi gugatan tersebut. Dengan begitu, akan ditemukan apakah proses yang dilakukan KPU Medan benar atau tidak.
"Apapun keputusan Bawaslu nantinya, kita harus hormat dan menjalankan hasilnya. Kalau memang kalah di Bawaslu, maka mungkin bisa menempuh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," paparnya.
Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin, menambahkan, pihaknya telah bekerja berdasarkan aturan yang berlaku. "Silahkan saja, itu hak mereka," katanya.
Herdensi menyebut hingga batas akhir penerimaan pendaftaran, tidak ada petunjuk dari KPU RI mengenai perpanjangan masa pendaftaran caleg.