Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wakil Bupati Labuhan Batu H Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Labuhan Batu oleh Penjabat Gubernur Sumatera Utara (Pj Gubsu) Drs Eko Subowo. Hal itu ditandai dengan penyerahan surat keputusan oleh Pj Gubsu di ruang kerjanya, lantai 10, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (25/7/2018)
"Saya menyerahkan surat penunjukan Pelaksana Tugas Bupati kepada Wakil Bupati untuk melanjutkan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Labuhan Batu," ujar Eko Subowo.
Eko berharap, seluruh bupati dan walikota, khususnya Plt Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe tetap waspada terhadap area rawan korupsi dan menghindarkan diri dari tindakan potensial yang mengarah pada korupsi. "Bupati dan walikota harus waspada dan menghindarkan diri dari tindakan yang potensial mengarah pada korupsi," tegasnya.
Disampaikannya, ditunjuknya Andi Suhaimi sebagai Plt Bupati Labuhanbatu berawal dari keluarnya surat Deputi Bidang Penindakan KPK RI No.B/518/dik.00/23/7/2018 tanggal 18 Juli 2018 tentang pemberitahuan penahanan Bupati Labuhanbatu, bahwa KPK melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan sejak 18 Juli 2018 hingga 6 Agustus 2018.
Berdasarkan surat itu, Mendagri lalu menyurati Pj Gubsu untuk menyahuti surat KPK dan menunjuk Wakil Bupati Labuhanbatu sebagai Pelaksana Tugas, agar tidak terjadi kekosongan jabatan dan menjaga jalannya roda pemerintahan di Labuhanbatu.
Andi Suhaimi mengatakan dalam sisa masa jabatan 2,5 tahun kedepan akan melakukan yang terbaik untuk masyarakat Labuhan Batu. " Insya Allah, saya akan memberi yang terbaik kepada masyarakat Labuhan Batu dan melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya," tuturnya