Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kisaran menyerahkan surat kuasa khusus (SKK) kepada kejaksaan Kabupaten Batubara menyusul masih banyaknya perusahaan yang sampai dengan saat ini masih menunggak iuran dan masih ada perusahaan wajib belum daftar (PWBD)
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kisaran, Moch Faisal mengatakan pihaknya telah memberikan 92 SKK kepada kejaksaan yang berisi tentang 58 berkas PWBD (Perusahaan Wajib Belum Daftar) dan 34 berkas perusahaan menunggak iuran (PMI)
Penyerahan SKK tersebut langsung diterima oleh Kajari Batubara Mulyadi Sajaen, SH MH di dampingin Kasidatun Ario Wicaksono, SH.
"Harapan kita dengan diserahkannya SKK tersebut perusahaan bisa segera mambayarkan tunggakan masing-masing perusahaan," demikian kata Moch Faisal usai menyerahkan SKK di Kejaksaan Batubara, Rabu (25/7/2018)
Faisal menjelasakan dari 34 perusahaan menunggak iuran jumlah piutang iuran kurang lebih sebanyak Rp 750 juta. Padahal pembayaran ini adalah hak dari pekerja dan berhubungan dengan jaminan sosial para tenaga kerja .
"Oleh karena itu, kami menyerahkan kepada kejaksaan sesuai dengan tupoksi Kejaksaan untuk membantu kami Dan kami ucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Batubara umumnya Kejaksaan seluruh Indonesia,” ungkap Faisal.
Sementara itu, Kajari Batubara Mulyadi Sajaen, SH MH menjelasakan bahwa sesuai tupoksi pihaknya dalam bidang datun jaksa sebagai pengacara negara, dengan adanya SKK pihaknya bisa membantu BPJS ketenagakerjaan terhadap perusahaan yang memiliki persoalan dengan BPJS ketenagakerjaan.
“Kita upayakan perusahan bisa mengikuti aturan sehingga program BPJS Ketenagakerjaan bisa berjalan dengan baik dan kita juga akan mendorong perusahaan dan memberikan kesadaran untuk mengikuti program jaminan sosial ini,” ungkap Mulyadi.