Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Berada di peringkat kelima, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat terdapat 14.491 transaksi keuangan mencurigakan di Sumatera Utara sejak 2003 hingga sekarang.
Jumlah tersebut setara dengan 4,47% dari jumlah total laporan di seluruh Indonesia yang mencapai 370.000-an. Berada di peringkat satu sampai empat, berturut-turut adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Banten.
Demikian disampaikan Direktur Pelaporan PPATK Soegijono Setiabudi kepada wartawan pada konferensi pers tentang pelaksanaan survei Indeks Persepsi Publik menyangkut PPATK di Hotel Garuda Medan, Kamis (26/7/2018).
Kata Soegijono, dari jumlah laporan di Sumut, nilai transaksi yang mencurigakan mencapai Rp 131 triliun lebih. Nilai transaksi tertinggi yang mencurigakan sebesar Rp 125 miliar. Yang bernilai kurang dari Rp 100 juta sekitar 59%. Bernilai Rp 100 juta hingga Rp 1miliar, 35%.
Transaksi mencurigakan itu terjadi di sektor usaha keuangan, perusahaan non keuangan serta pribadi. Sejak 2010 hingga 2018, transaksi mencurigakan di Sumut mencapai angka tertinggi pada 2013, yakni sebanyak 2.976. Hingga Juli tahun ini laporan dari Sumut ke PPATK sudah mencapai 957.
"Terungkapnya tindak korupsi yang melibatkan Gubernur Sumut dan anggota DPRD, data transaksinya dari PPATK," kata Ketua Kelompok Kehumasan PPATK Natsir Kongah.