Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya secara resmi melimpahkan tersangka kasus penipuan senilai Rp 3 miliar, Mujianto dan barang bukti ke Kejati Sumut, Kamis (26/7/2018) sekitar pukul 12.00 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan, selain Mujianto, tersangka lainnya yang merupakan staf Mujianto, Rosihan Anwar juga ikut dilimpahkan.
"Sudah dilimpahkan. Keduanya tadi siang kita limpahkan ke Kejatisu," ungkapnya kepada Medanbisnisdaily.com.
Sebelumnya dalam konferensi pers kepada wartawan, Rabu (25/7/2018) di Mapolda Sumut, Andi Rian mengatakan, dilimpahkannya Mujianto ke Kejati Sumut mengingat kasus yang menjerat pengusaha properti ini sudah P21. Andi Rian menuturkan, Mujianto pun diancam dengan hukuman maksimal 6 tahun.
Sebagaimana yang diketahui, Mujianto dilaporkan oleh Armen Lubis (60) pada 28 April 2017 dengan bukti laporan No; STTLP/509/IV/2017 SPKT "II". Dalam kasus yang sama, Armen juga melaporkan stafnya Rosihan Anwar karena telah dirugikan sekitar Rp 3 miliar.
Kasus dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerja sama dari Rosihan Anwar, staf Mujianto, untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 hektare atau setara 28.905 meter kubik pada 2014. Lahan itu berada di Kampung Salam, Belawan II, Medan Belawan.
Namun setelah lahan selesai ditimbun, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil penimbunan itu. Kasus ini kemudian bergulir, sehingga Mujianto dan Rosihan kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017.
Setelah Mujianto dan Rosihan resmi ditahan pada Rabu (31/1/2018) dengan dipersalahkan melanggar pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Beberapa hari berselang, penahanan Mujianto ditangguhkan penyidik dengan wajib lapor sambil menunggu berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Namun sejak ditangguhkan, Mujianto tidak pernah wajib lapor bahkan ketika dipanggil untuk dimintai keterangana untuk melengkapi petunjuk jaksa, Ketua Yayasan Tzu Chi itu tidak mau datang.
Malah, Mujianto justru menyurati Presiden, DPR RI, Mabes Polri dan lain-lain yang menuding bahwa Poldasu tidak profesional dan memaksakan dirinya dijadikan tersangka.
Mujianto sendiri resmi berstatus sebagai buronan Polda Sumut sejak April 2018 silam. Hal ini karena Mujianto dinilai tidak kooperatif dan dikabarkan tengah berada di luar negeri.
Pertimbangan polisi menetapkan Mujianto sebagai DPO antara lain, pengusaha itu sudah dua kali dipanggil penyidik untuk melengkapi berkas perkaranya dan selalu mangkir dari panggilan. Bahkan polisi juga sudah mengeluarkan surat membawa paksa terhadap tersangka. Namun Mujianto melarikan diri.
Andi Rian menyampaikan, sebelum tertangkap pengusaha properti ini sempat kabur ke tiga negara, yakni Malaysia, Singapura, dan Thailand. Pada tanggal 28 Juni 2018 ia kembali ke Jakarta, hingga akhirnya pada 23 Juli 2018 Mujiantl dicekal oleh Imigrasi Bandara Soekarno Hatta saat akan terbang menuju ke Singapura.
"Tersangka kembali ke Indonesia karena visa. Namun saat kembali, ia tidak ada ke Medan," jelas Andi Rian.