Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ombudsman RI Perwakilan Sumut akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Simalungun terkait kebijakan penghentian pemberian beasiswa utusan daerah (PUB) kepada Arnita Rodelina Turnip, mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB).
"Rencananya Selasa, 31 Juli 2018 akan kita panggil Kadis Pendidikan untuk meminta klarifikasi," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, di Medan, Minggu (29/7/2018).
Menurutnya, kasus ini sangat sensitif. Sebab, berkaitan dengan agama. Dijelaskan Abyadi, laporan ini disampaikan seorang ibu bernama Lisnawati, warga Desa Bangun Raya, Kecamatan Raya Kahean, Simalungun. Dalam laporannya langsung ke Ombudsman RI, Lisnawati menjelaskan Pemkab Simalungun diduga melakukan kebijakan berbau SARA terhadap putrinya Arnita Rodelina Turnip.
Kata dia, surat Dinas Pendidikan Simalungun tentang penghentian PUB ke IPB atas nama Arnita pada September 2016 lalu.
"Berdasakan pengakuan Lisnawati, tidak dijelaskan apa alasan Pemkab Simalungun mengeluarkan Arnita dari program BUD Pemkab Simalungun. Karena Arnita tidak ada melakukan pelanggaran. Misalnya, Indeks Prestasi (IP) Arnita masih tinggi dan masih jauh dari batas minimum yang ditetapkan," paparnya.
Abyadi Siregar mengharap Pemkab Simalungun taat hukum dan koperatif dalam penyelesaian kasus ini. Ombudsman RI masih menangani kasus ini secara persuasif. “Namun, bila Kadisdik Simalungun tidak hadir, maka Ombudsman akan menggunakan mekanisme panggilan,” jelasnya.
Abyadi menjelaskan, sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI diberi kewenangan memanggil paksa terlapor. Ini diatur dalam pasal 31 UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
“Jadi, bila terlapor tidak memenuhi panggilan Ombudsman RI tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, maka Ombudsman RI dapat menghadirkan secara paksa dengan meminta bantuan kepolisian. Kita berharap, Pemkab Simalungun kooperatif," tuturnya.
Kepala Dinas Pendidikan Simalungun, Resman Saragih saat ditanyai tentang ini mengatakan mengetahui akan dipanggil lagi pada 31 Juli nanti. Resman beralasan sedang mengumpulkan data untuk menjawab hal tersebut.
"Sesuai laporan staf saya, bahwa tanggal 31 pihak kami diundang lagi oleh pihak Ombudsman. Saat ini kami melengkapi data lanjutan untuk disampaikan. Kami mohon bersabar dulu agar dokumen bisa kami siapkan lebih lengkap," katanya.