Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Pantia Pengawas (Panwas) Kota Medan, Raden Admiral menyebut pihaknya akan melakukan mediasi antara KPU Medan dan PKB Medan.
"Siang ini sekitar jam 2 atau jam 3 mediasinya di kantor Panwas Medan," ujar Raden, ketika dikonfirmasi, Senin (30/7/2018).
Raden menyebut, pihaknya masih berupaya menjembatani antara laporan PKB Medan dengan KPU Medan. Selain itu, dia juga meminta agar PKB melengkapi segala persyaratan dan bukti agar kasus ini apabila disidangkan.
"Kita lihat bagaimana nanti hasil mediasinya," ucapnya.
Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin mengatakan pihaknya akan memenuhi undangan Panwas.
"Saya dan 4 komisioner lainnya akan hadir," ujar Herdensi.
Seperti diketahui KPU Medan menolak berkas pendaftaran caleg dari PKB. Sebab, hingga penutupan pendaftaran caleg pada Selasa 17 Juli 2018 pukul 00.00 PKB tidak mampu melengkapi persyaratan makan berkasnya dipulangkan.
"Formulir pencalonan yang terdiri dari B1, B2 dan B3 yang wajib di tanda tangani ketua dan sekretaris tidak ada," ujar Komisioner KPU Medan, Pandapotan Tamba.
"Jadi yang mereka (PKB) bawa hanya syarat calon, bukan syarat pencalonan. Yang diutamakan itu syarat pencalonan. Artinya seseorang bisa menjadi calon legislatif apabila diajukan partai politik dan ditanda tangani ketua dan sekretaris. Bukan berkas calegnya," imbuhnya.