Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan peraturan nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Salah satu isi kampanye tersebut melarang kepala daerah ataupun wakilnya untuk jadi ketua tim kampanye.
Dikutip dari situs KPU, Senin (30/7), larangan itu tertuang pada pasal 63. Namun kepala daerah atau wakilnya tetap boleh menjadi anggota tim kampanye.
Berikut kutipan pasal tersebut:
Pasal 63
(1) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi Ketua Tim Kampanye.
(2) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang ditetapkan sebagai anggota Tim Kampanye dan/atau Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) yang melaksanakan Kampanye dalam waktu bersamaan, tugas pemerintah sehari-hari dilaksanakan oleh sekretaris daerah.
(3) Pelaksanaan tugas pemerintah oleh sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri atas nama Presiden.
Pada Pasal 62 diatur soal cuti kampanye. Kepala daerah ataupun wakil kepala daerah bisa jadi anggota tim kampanye apabila sudah didaftarkan ke KPU.
Cuti tak perlu diajukan untuk berkampanye di hari libur. Namun cuti di hari kerja hanya dibatasi 1 hari per minggu. Surat cuti diserahkan ke KPU/KPUD paling lambat 3 hari sebelum masa kampanye.
Soal posisi Sandiaga dalam tim kampanye Gerindra untuk Pemilu 2019 sebelumnya diungkap oleh Waketum Gerindra Ferry Juliantono. Ferry bahkan menyebut Sandiaga sebagai koordinator di internal mereka.
"Jabatannya mungkin koordinator secara internal Partai Gerindra," Ferry Juliantono saat berbincang, Sabtu (31/3).(dtc)