Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Sengketa PBB dan KPU terkait pendaftaran bacaleg berakhir di mediasi. KPU mengatakan keputusan ini diambil agar tidak menghabiskan banyak waktu.
"Pertama adalah kalau kita ikuti proses ajudikasi, kan banyak waktu kita tempuh, kan pekerjaan kita banyak sekali ya," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (31/7/2018).
Ilham mengatakan pendaftaran kembali bacaleg PBB di 22 dapil yang sempat menjadi permasalahan itu masih bisa diterima oleh KPU. Sebab, menurutnya, permasalahan di 22 dapil tidak termasuk kesalahan yang krusial.
"Karena juga ke-22 dapil ini kan persoalan waktu saja sehingga bukan persoalan yang, misalnya saja, soal (keterwakilan) perempuan, soal lain-lain yang kemudian menjadi inti atau soal yang sangat krusial, atau fundamental dalam pencalonan ini," ujar Ilham.
Menurutnya, inilah yang membuat KPU memberikan kesempatan kepada PBB menyerahkan kembali pendaftaran bacalegnya. Ilham mengatakan nantinya PBB diberi waktu untuk menyerahkan dan memperbaiki pendaftaran bacaleg.
"Sehingga akhirnya sangat penting jika kita beri kesempatan kepada PBB untuk menyerahkan kembali proses pendaftaran kembali buat 22 dapil itu," kata Ilham."Kemudian 22 dapil nanti itu kami berikan kesempatan buat kita verifikasi lagi. Kita kembalikan ke mereka. Kita kasih waktu mereka tiga hari buat perbaiki, sampai tanggal 7 pukul 04.00 WIB," sambungnya. (dtc)