Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Pada hari terakhir masa perbaikan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir sudah terima berkas perbaikan Bacaleg dari 11 Parpol, Selasa (31/7/2018).
Ketua KPU Samosir, Fernando Sitanggang, kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (1/8/2018) menyampaikan, dari waktu yang ditentukan sampai pukul 24.00 WIB, akhirnya perbaikan berkas Bacaleg berakhir pada pukul 01.45 WIB.
"Kita sudah terima berkas perbaikan, Partai Demokrat, Nasdem, Hanura, Gerinda, PKB, Golkar, PDIP, PSI, PAN, Perindo dan Partai Garuda, berakhir pukul 01.45 WIB," kata Fernando.
Dia menjelaskan, selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi sampai tanggal 11 Agustus, apakah semua berkas sudah benar atau tidak. Bagi yang sudah benar dan tidak ada lagi kekurangan, KPU akan menetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS).
Lebih lanjut, kata Fernando, bagi yang tidak benar, KPU tidak akan memasukkannya dalam DCS dengan unsur pertama, bila keterwakilan perempuan kurang dalam satu Daerah Pemilihan (Dapil), maka KPU akan membatalkan seluruh pencalonan dari Dapil dimaksud untuk Partai bersangkutan.
"Kemudian, bila ada masalah keabsahan ijazah, dan yang lainnya, seperti masalah kejahatan seksual pada anak, narkoba dan korupsi sesuai PKPU No 20 Tahun 2018, maka langsung kita sampaikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," terang Fernando.
Sebelumnya, pada hari terakhir masa pendaftaran Bacaleg 17 Juli 2018, dari 16 Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Samosir, 5 Parpol, yakni PPP, PKS, PBB, PKPI dan Berkarya, tidak mendaftarkan Bacalegnya.