Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ombudsman RI Perwakilan Sumut saat ini masih menunggu sikap resmi keputusan Bupati Simalungun apakah akan mengaktifkan kembali status kepesertaan Alifa Ayufia Hibatillah Inara sebagai peserta Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Pemkab Simalungun.
Ombudsman juga akan aktif menghubungi Kadisdik Simalungun atau pejabat lain di Pemkab Simalungun untuk mendapatkan jawaban Pemkab.
"Ya, kita masih menunggu jawaban Bupati Simalungun. Apakah bupati punya niat baik untuk menyelesaikan ini atau tidak," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Rabu (2/8/2018).
Abyadi menjelaskan hal ini menanggapi banyaknya pertanyaan sejumlah wartawan, untuk menanggapi pernyataan Sekda Simalungun di media yang menyebut bahwa Pemkab seolah kebingungan untuk mencari sumber anggaran untuk membayar tunggakan BUD Alifa tersebut.
Kalau Pemkab mengaku kebingungan, Abyadi malah menduga bahwa hal itu sebagai indikasi ketiadaan niat Pemkab untuk menyelesaikan masalah ini. "Mestinya kan, Pemkab konsultasi dulu dengan berbagai pihak bagaimana mekanisme penganggarannya ini. Misalnya, konsultasi ke Pemprov Sumut soal mekanisme penganggarannya. Bukan langsung menjawab tidak ada uang untuk membayar padahal belum ada upaya untuk menyiasati apembayaran itu," kata Abyadi.
Karena itu, Abyadi curiga jawaban Pemkab di media itu sebagai indikasi ketiadaan niat. "Alasannya apa? Saya nggak tau. Ini yang perlu kita minta klarifikasi ke Pemkab. Yang jelas, mulai hari ini Ombudsman akan berkomunikasi dengan Kadisdik dan pejabat terkait lainnya di Pemkab untuk mengetahui keputusan Pemkab" katanya.
Sikap Pemkab ini penting segera kita ketahui karena ini memang sudah disampaikan saat pemeriksaan Kadisdik Simalungun Resman Saragih. Pada saat itu, Ombudsman sudah menjelaskan bahwa Institut Pertanian Bogor (IPB) sudah memberi deadline waktu sampai September bulan depan kepada Alifa untuk membayar tunggakan BUD tersebut.
Dalam pemeriksaan itu, Resman Saragih juga sudah memahami deadline waktu itu. Karena itu, Resman saat itu berjanji akan terus berjuang dan konsultasi dengan bupati serta akan segera memberi penjelasan keputusan Pemkab Simalungun itu kepada Ombudsman. "Semoga semua berjalan baik," kata Abyadi.