Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Alifa Ayufia Hibatillah Inara akan kembali aktif sebagai mahasiswi IPB terhitung 1 September 2018.
Rektor IPB, Dr Arif Satria menyebut ada sebuah pelajaran penting dari kasus yang dialami oleh Alifa. “Kasus Alifa bisa menjadi pembelajaran penting bagi instansi-instansi lain pemberi beasiswa agar tidak melakukan pemutusan beasiswa secara sepihak, karena itu berarti melanggar kesepakatan yang sudah sama-sama ditandatangani, disamping akan mengganggu proses belajar mahasiswa yang bersangkutan," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (3/8/2018).
Arif juga menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman yang telah memfasilitasi penyelesaian masalah pemutusan beasiswa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun terhadap Alifa.
Rektor IPB juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun yang telah bersedia menyelesaikan masalah dengan penuh tanggung jawab dan berharap tetap berkomitmen menuntaskan kerjasama dengan baik.
Selain membayar tunggakan biaya kuliah dimaksud, Pemkab Simalungun sebagaimana isi surat yang ditujukan kepada Ombudsman Sumatera Utara tertanggal 2 Agustus 2018 juga menyatakan komitmennya untuk terus membiayai pendidikan Alifa berikut biaya hidup sesuai perjanjian kerjasama yang ditandatangi IPB dan Pemkab Simalungun tahun 2015.
“Karena komitmen instansi pemberi beasiswa ini dikukuhkan dalam Surat Perjanjian yang ditandatangani instansi tersebut, maka sebuah instansi, termasuk dalam hal ini pemda harus berusaha betul-betul menjaga komitmen sebagaimana yang ia tanda tangani. Jika ini dipegang oleh pihak pemberi beasiswa maka kasus seperti Arnita ini mestinya tidak terjadi," jelasnys.
Meski kasus yang menimpa Alifa telah teratasi dengan dibayarnya tunggakan dana beasiswa oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun pada 2 Agustus, Rektor berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun akhirnya mengeluarkan surat pengaktifan kembali Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Alifa Ayufia Hibatillah Inara, Kamis (2/8/2018).
Surat bernomor 820/ 8311/4.4.1/2018 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Resman Saragih tersebut dikeluarkan berdasarkan tindaklanjut dari hasil pemeriksaan permintaan penjelasan secara langsung di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada hari Selasa 31 Juli 2018 lalu.
Surat tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pembayaran tunggakan Arnita di Institut Pertanian Bogor (IPB) sebesar 55 juta rupiah.
“Alhamdulillah, Allah SWT mendengar dan meridhoi usaha dan perjuangan kita semua. Terimakasih semua dukungan teman teman media. Semua berkat kalian sahabat," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar.
Dijelaskan Abyadi, surat pengaktifan kembali BUD Arnita di IPB langsung ditindaklanjut dengan penyetoran uang sebesar 55 juta rupiah melalui transfer dari Bank Mandiri.