Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Mekah. Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengadakan rapat dengan Islamic Development Bank (IDB) dan kantor pos Arab Saudi untuk membahas pembayaran dam (denda) kepada jemaah. Diputuskan, harga kupon pembayaran dam untuk tiap jemaah adalah 475 real.
"Alhamdulillah tadi kita bahas bersama-sama dengan pelaksanaan di lapangan seperti apa. Tentu juga disampaikan oleh bapak pengendali, bapak direktur pengelola keuangan haji disampaikan tadi harganya adalah 475 real untuk satu kupon," ujar Kepala PPIH Ahmad Dumyati Basori di kantor Daker Mekah, Sabtu (4/8) malam.
Dalam waktu singkat, IDB akan mengirimkan surat resmi ke PPIH mengenai kupon pembayaran dam untuk jemaah haji ini. Setelah itu PPIH akan membalas surat dan kemudian pihak kantor pos Saudi akan membuka gerai pembayaran dam di masing-masing sektor pemondokan yang berjumlah 11.
"Sosialisasi akan kita lakukan. Kita akan buat standing banner. Dan surat edaran akan disampaikan. Sehingga jemaah bisa beli kupon dan ini supaya lebih tertib. Dan ini harus kita segera lakukan sebelum pihak lain mendahului," tutur Dumyati yang didampingi Kadaker Mekah Endang Jumali.
Jemaah yang melakukan haji tamattu', seperti dari Indonesia, diwajibkan membayar dam nusuk. Ibadah haji jenis ini, pada intinya setelah ihram, jemaah melaksanakan umrah wajib. Ihram -- bersama ketentuan mengikat yang menyertainya -- kemudian dilepas hingga puncak haji. Jemaah baru kembali berihram ketika wukuf di Arafah, bermalam di Muzdalifah, jumrah aqabah, dan tawaf ifadah.
Jemaah yang menggabungkan hajidan umrah atau disebut haji qiran juga diwajibkan membayar denda. Yang melanggar ketentuan ihram juga harus membayar dam isa'ah. Begitu juga mereka yang meninggalkan wajib haji, seperti berihram atau niat umrah atau haji di miqat, mabit di Muzdalifah, Mina, melontar jumrah, dan tawaf wada'.(dtc)