Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Semarang. Mantan calon bupati Kebumen sekaligus pengusaha, Khayub Muhammad Lutfi divonis hakim 2 tahun penjara terkait perkara suap kepada Bupati Kebumen nonaktif, Yahya Fuad. Hak politik terdakwa juga dicabut selama 3 tahun.
Hakim ketua, Antonius Widijantono dalam putusannya di Pengadilan Tipikor Semarang mengatakan selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi denda Rp 150 juta subsidair 4 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Antonius, Rabu (8/8/2018).
Selain itu terdakwa juga dicabut hak politiknya selama 3 tahun. Sanksi tersebut berlaku setelah terdakwa selesai menjalani masa hukuman.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terdakwa selama 3 tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani hukuman," ujarnya.
Pihak terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut, sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 3 tahun penjara.
Terdakwa dalam perkara suap tersebut berperan memberikan uang sejumlah Rp 5,9 miliar kepada Yahya Fuad agar memperoleh proyek uang dibiayai APBD.
blo
Uang tersebut diserahkan lewat beberapa orang yaitu mantan Sekda setempat, Adi Pandoyo kemudian Barli Halim, dan Hojin Ansori.
Untuk diketahui Khayub ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK bersama Yahya dan Hojin pada Januari 2018 lalu. Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari OTT KPK pada Oktober 6 tersangka termasuk mantan Sekda Kebumen. (dtc)