Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Herdensi Adnin, mengatakan, dari 50 anggota DPRD Medan periode 2014-2019, dua di antaranya memilih untuk pindah partai politik guna mengikuti Pemilu 2019. Kata dia, kedua nama itu adalah Godfried Efendi Lubis dari Partai Gerindra pindah ke Perindo serta Landen Marbun dari Partai Hanura ke Partai Nasdem.
Disebutkannya, sebelum berakhirnya masa perbaikan berkas pada 31 Juli 2018, keduanya telah menyerahkan surat pengunduran diri, baik dari partai politik maupun lembaga DPRD Medan.
"Memang saat masa perbaikan berkas itu hanya tanda terima surat pengunduran diri yang dilampirkan keduanya. Namun, untuk partai politik sudah memberikan jawaban. Sedangkan DPRD belum memberikan jawaban," kata Herdensi, di Medan, Kamis (9/8/2018).
Herdensi mengatakan, lembaga DPRD Medan harus mengeluarkan surat yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Medan tentang persetujuan pengunduran diri dan pergantian antar waktu (PAW).
"Kalau itu paling lambat 19 September 2018, atau sehari sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 20 September 2018,"jelasnya.
"Kalau itu tidak diberikan sampai 19 September 2018, maka keduanya bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," tegasnya.