Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyerahkan dokumen syarat capres-cawapres ke KPU. KPU langsung memeriksa syarat pencalonan dan kelengkapan syarat calon.
Prabowo-Sandiaga menyerahkan dokumen syarat pencalonan secara simbolis ke Ketua KPU Arief Budiman, Jumat (10/8) di gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Prabowo-Sandiaga kemudian menempati meja pendaftaran bersama elite parpol koalisi. Ada Gerindra, PKS, PAN, Demokrat dan Berkarya yang ikut di m eja pendaftaran.
Dalam PKPU Nomor 22 Tahun 2018 pasangan calon harus menyertakan formulir pencalonan di antaranya model B-PPWP: Surat Pencalonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Model B.1-PPWP yakni Surat Pernyataan Partai Politik/Gabungan Partai Politik dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden/
Ada juga Model B.2-PPWP yakni Surat Pernyataan Partai Politik/Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.(dtc)